🤿 Syarat Hakim Ad Hoc Tipikor

majelis hakim dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdiri dari lima orang. Dua diantaranya hakim karir. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim ad-hoc. Hakim karir Pengadilan Tipikor ditunjuk langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan hakim ad-hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung. Yakni surat lamaran menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir; pas foto terbaru; fotokopi KTP dan akta kelahiran atau surat kenal lahir; sampai dengan daftar riwayat hidup lengkap atau riwayat pekerjaan selama 15 tahun di bidang hukum. Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang lolos seleksi tahap akhir wawancara terbuka. Selanjutnya, 11 calon hakim yang dimaksud diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 25 UUD 1945 yang berbunyi: "syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim adhoc Tipikor di MA ini sejalan dengan pilihan kebijakan negara dalam berbagai undang-undang (UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, maupun UU KY)". Baca juga: Perpanjangan Hakim "Ad Hoc" Tipikor pada MA Bukan Solusi. Kompas. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (kanan) bersama sejumlah hakim anggota PTUN Medan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aula Utama Polisi Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Hakim Ad hoc berada di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat sekali lagi dalam satu masa jabatan. "Jumlah Hakim ad hoc Tipikor sekarang ini adalah lebih kurang 201 orang. Terdiri dari 8 orang Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak 9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang. Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per 11 Agustus 2022: HAKIM AD HOC TIPIKOR. Ansori, S.H., M.H; Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H Ketentuan Pasal 25 UUD 1945 sebagai syarat semua unsur baik keberadaan hakim karir, non-karir, dan hakim ad hoc, pelaksanaannya harus diatur oleh UU sebagai sistem peradilan. Model seleksi terhadap hakim ad hoc, khususnya Tipikor yang dilakukan oleh MA yang diatur dalam UU Pengadilan Tipikor, sebelum berlakunya ketentuan UU KY, lebih Menurut KPP, jika dibentuk di tiap provinsi maka Pengadilan Tipikor berjumlah 33 pengadilan. Kalau begitu, dengan jumlah hakim ad hoc minimal tiga orang, maka seluruhnya berjumlah 198 orang. Kalau jumlah itu dipaksakan, kursi hakim akan diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten. Akibatnya Pengadilan Tipikor tidak bisa diandalkan, kata Arsil. U2ZW.

syarat hakim ad hoc tipikor