🌠 Tugas Dan Tanggung Jawab Pengawas Koperasi

Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi: bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya, melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya, UU Nomor : 25 Tahun 1992 Tugas dan wewenang Pengawas diatur dalam pasal 39. UU Nomor : 25 Tahun 1992, yang menyebutkan Pengawas bertugas: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, dan Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan kewenangannya adalah: Meneliti catatan yang ada pada Koperasi Setelah resmi menjadi pengawas koperasi, Anda akan diberikan tugas dan tanggung jawab. Tugas tersebut meliputi mengawasi dan memantau aktivitas operasional koperasi, memeriksa laporan keuangan, serta menghadiri rapat-rapat untuk memberikan masukan dan pemantauan terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pengurus koperasi. Secara rinci tugas dan wewenang pengawas koperasi adalah: Tugas pengawas koperasi. 1. M elakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan k operasi; 2.M embuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 3.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Wewenang Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tugas pengawas koperasi terdiri dari: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, wewenang pengawas koperasi, yakni: meneliti catatan yang ada pada koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Referensi: a. mengelola Koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; c. menyelenggarakan Rapat Anggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan Susunan pengurus KPRI UNS Surakarta untuk periode tahun 2007 s.d. 2009 berjumlah 9 sembilan orang, yang terdiri dari berikut ini. a. Ketua I : Drs. Gatot Sunarno Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1. bertanggungjawab baik ke luar maupun ke dalam pelaksanaan tugas kewajiban koperasi, 2. memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksaan tugas wDAJj.

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi